Home Hukum Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi dan ITE, Satreskrim Polres Magetan Gelar Press Release

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi dan ITE, Satreskrim Polres Magetan Gelar Press Release

Kasus kriminal

35
0
SHARE
Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi dan ITE, Satreskrim Polres Magetan Gelar Press Release

Magetan - Nusa.web.id,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., saat menggelar Press Release ungkap kasus, Rabu (25/01/2023), bertempat di Gedung Pesat Gatra Mapolres Magetan. 

 AKP Rudi Hidajanto menyampaikan, kronologis kejadian tersebut pada bulan Mei 2022 pelaku yang berinisial AW Warga Ds. Nguri, Kec. Lembeyan, Kab. Magetan mengambil foto dan video korban saat mandi di rumah korban dalam keadaan telanjang mengunakan HP milik pelaku melalui angin-angin dan sela-sela genteng kamar mandi korban.

“Selanjutnya foto dan video tersebut oleh pelaku diunggah di akun media sosial Facebook dan  instragram akun fake milik pelaku dan viral. Selanjutnya korban melapor ke Polres Magetan,” jelasnya. 

Kemudian Satreskrim Polres Magetan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone dan lembar print out screenshot postingan di medsos. Selain itu juga satu buah toples berisi 6 celana dalam hasil curian, Rabu 18 Januari 2023.

"Ada 13 barang bukti kita amankan, itu berupa sejumlah bukti foto screenshot yang pelaku sebar di beberapa media sosial, kemudian juga ada beberapa akun fake yang pelaku buat untuk menyebarkan foto maupun video syur, lalu 1 buah handphone merk Oppo A57, dan satu toples buah berisi celana dalam berisi 6 buah," katanya.

Dari hasil kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya. (DK)

Video Terkait: